Dewan Pers-LPSK siapkan pedoman pemberitaan bagi jurnalis

dewan pers juga lembaga perlindungan saksi serta korban (lpsk) tengah mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi serta korban kepada jurnalis, oleh karenanya jurnalis dicari kenal rambu-rambu ketika menjadikan saksi serta korban dibuat narasumber.

dewan pers dan lpsk berencana membuat nota kesepakatan untuk menyusun draf pedoman peliputan selama rangka perlindungan saksi serta korban, papar ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, selama dialog soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi dan korban, pada jakarta, jumat.

saat ini, lanjut dia, masih ada jurnalis dan belum kenal rambu-rambu ketika akan menjadikan saksi dan korban dijadikan narasumber, padahal mesti perlakuan khusus pada narasumber yang berstatus untuk korban juga saksi.

kalau tidak, sewaktu-waktu jiwa mereka mampu terancam akibat pemberitaan, ujarnya.

Informasi Lainnya:

menurut dia, tidak keberadaan mekanisme peliputan yang gamblang saksi juga korban mau rentan dieksploitasi, baik dengan tersangka maupun wartawan.

jika nota kesepakatan telah tuntas, dewan pers lalu ingin mengeluarkan pedoman yang harus dipatuhi seluruh jurnalis. oleh karenanya, manakala ada yang melanggar,

maka akan kami berikan teguran. kalau perlu, kami hendak mengundang pemilik media, tutur yosep.

oleh sebab itu, dirinya harapkan pedoman itu juga adalah toko boneka kepada saksi serta korban ketika dimintai wawancara oleh jurnalis. saksi maupun korban harus

menjamin kebebasan mengakses info. karena banyak angka di pengadilan dan memerlukan intervensi jurnalis, paparnya.

ketua lpsk abdul haris semendawai, menyatakan ketika ini pihaknya sedang menyusun bagaimana isi nota kesepakatan dengan dewan pers. apakah sifatnya publik atau dan menyangkut hal-hal teknis lain, jelasnya.

selain melalui dewan pers, tutur dia, lpsk juga berencana memesan nota kesepakatan melalui komisi penyiaran indonesia, komisi info pusat, juga sejumlah lembaga yang berkaitan melalui pemberitaan lain.

lpsk memandang keberadaan nota kesepakatan ingin memberi jalan sedang diantara menghormati kebebasan pers serta bagaimana melindungi saksi dan korban agar tetap optimal. pengalaman selama pilihan negara, saat terjadi perbedaan penafsiran, pihak saksi ataupun korban segera membawa ke pengadilan, tuturnya.

komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, banyak penentu yang membeli perusahaan media memiliki porsi lebih di memberitakan saksi dan korban. ideologi media, orientasi, agenda, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, dan sikap umum, amat berpengaruh terhadap pemberitaan, ujar idy.