Kampanye hitam melalui media sosial marak

kampanye hitam ataupun black campaign melalui media sosial, seperti facebook dan twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur pada nusa tenggara barat dalam mei 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014.

ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid pada mataram, rabu, menyampaikan kaum pendukung serta simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial supaya menyerang pribadi serta memfitnah pasangan kandidat lain, itulah juga calon anggota legislatif.

kampanye melalui media sosial atau jejaring sosial, semisal facebook serta twitter diatur di peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) no. 1/2012 terkait melalui kampanye legislatif. tapi untuk pilkada tak banyak diatur secara gamblang, ujarnya.

namun, ujarnya, ini harus dipahami dengan substansi daripada masalah tersebut, biarpun tidak diatur secara normatif selama pkpu mengenai melalui pilkada, banyak perbuatan hukum dan dilarang, semisal menghasut, memfitnah juga menhina bagian lain.

Informasi Lainnya:

ia menyatakan, di keuntungan ini apakah perbuatan tersebut ditarik ke tindak pidana pemilu serta, selama hal ini bawaslu mampu mengikuti tindakan pas peraturan perundang-undangan dan berlaku, kalau ada catatan tentang gal itu.

kami mampu menyaksikan dari tema besar, manakala itu diselenggarakan selama momentum kampanye pemilu, tapi ini mesti melibatkan ada bagian untuk merupakan kesepahaman bersama. dalam angka itu bisa membeli undang-undang mengenai infomasi teknologi elektronik (ite), katanya.

upaya iini, berdasarkan dia, agar pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih daripada hal-hal dan tidak produktif, sebab berdasarkan undang-undang kampanye itu diselenggarakan dalam rangka menyerahkan pendidikan politik pada masyarakat.

karena itu masalah ini harus diskusikan dengan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian juga pengadilan, kpu, kpid serta bawaslu supaya ada Salah satu pemahaman. manakala ditarik ke tindak pidana pemilu, dengan demikian polisi dapat memproses, katanya.

khuwailid menyatakan, selama ini memang banyak ruang kosong, sebab masalah ini tak diatur dengan tegas di regulasi dan ada. namun lubang itu mesti ditutup, tapi ini tak bisa hanya diselenggarakan bawaslu juga kpid sendiri, karena keuntungan itu merupakan otoritas institusi lain.

ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media online tergolong pesan singkat serta sms juga jejaring sosial ada digunakan untuk kampanye hitam.

tidak bisa dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014 banyak pihak dan menggunakan media internet agar kampanye tergolong black campaign atau kampanye hitam, ujarnya.