Presiden minta hukum ditegakkan terkait kasus Kapolsek Dolok

presiden susilo bambang yudhoyono mengatakan bahwa hukum mesti ditegakkan dan siapapun yang bersalah harus membeli sanksi mengenai angka penganiayaan terhadap kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar yonas siahaan.

insiden pembunuhan kapolsek dolok, almarhum siahaan, saya prihatin seorang...hukum tegakkan, siapapun yang bersalah mesti diberikan sanksi, tutur presiden yudhoyono dalam pengantar rapat sempit bidang politik, hukum juga keamanan pada kantor presiden, jakarta, senin.

presiden menilai, persentasi tersebut juga dapat menjadi pelajaran supaya mendidik masyarakat agar tak main hakim sendiri.

ini sepatutnya agar selalu mendidik penduduk kita berbagai supaya jangan melakukan tindakan semisal tersebut, katanya merujuk pada teriakan maling daripada provokator dan berakhir dengan aksi main hakim sendiri.

Lainnya: Pulau Tidung - Peluang Usaha Online - Adha Cream

namun menurut presiden, keuntungan itu tak mesti terjadi apabila seluruh pihak menjalankan tugas secara profesional, tak meremehkan, tidak lengah serta menggunakan taktik juga tehnik yang menarik agar menganalisa situasi.

sebelumnya, kabid humas polda sumut kombes pol heru prakoso mengatakan 17 penduduk yang ditetapkan untuk tersangka pada penganiayaan tersebut, telah dibawa ke mapolda sumut.

ke-17 tersangka itu adalah jp, rfs, ms, js, kt, bs, dg, js, ras, uas, js, ss, ps, wry, ft, bs, jsn, serta tba.

kapolsek dolok pardamean kompol (anumerta) andar siahaan juga tiga anggota berupaya menjerat bandar judi dalam desa buttu bayu, kecamatan dolok pardamean pada rabu (27/3) malam kurang lebih jam 21.00 wib.

ketika bandar judi dalam tempat itu berhasil ditangkap, kompol (anumerta) andar siahaan diteriaki dibuat maling serta penduduk sekitar pun berdatangan.

mengetahui kedatangan masyarakat, kompol (anumerta) andar siahaan juga anggota berupaya menyelamatkan diri daripada upaya main hakim sendiri itu.

namun kapolsek dolok pardamean itu ditangkap warga di dusun raja nihuta, desa buttu bayu.

kompol (anumerta) andar siahaan mengalami penganiayaan makanya meninggal dunia karena luka parah dalam bagian kepala akibat melayani hantaman benda keras juga tumpul.