Sidang vonis Andhika mantan Kangen Band ditunda

sidang pembacaan keputusan pada andhika, mantan vokalis kangen band, ditunda dengan alasan majelis hakim belum siap membacakan putusan.

"kami mesti musyawarah lebih komperensif dengan majelis supaya membuat putusan pada perkara ini, dan sidang mau ditunda sampai 24 april," kata ketua majelis hakim binsar siregar ketika sidang dalam pengadilan negeri tanjungkarang, selama bandarlampung, kamis.

ia menungkapkan, pihaknya belum siap agar membuat putusan, dan harus dimusyawarahkan lagi. "maaf agar rekan pers dan telah hadir di sidang ini," ujarnya.

berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut umum (jpu) hartono cuma tersenyum atas kebijakan majelis hakim yang menunda persidangan.

Informasi Lainnya:

jpu sebelumnya telah menuntut terdakwa 10 bulan penjara sebab dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 kuhp.

sementara itu, kuasa hukum mahesa andhika setiawan, fery juan menyerahkan semuanya keputusan itu kepada majelis hakim.

menurut dia, penundaan keputusan adalah hal biasa selama suatu persidangan.

"itu kewenangan majelis hakim, kami tak bisa mengintervensi," papar dia.

dia amat berharap vonis dan dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa serta masuk di waktu hukuman percobaan..

jika hakim menjatuhkan putusan pas melalui tuntutan jpu, dengan begini tersebut dianggap tidak adil mengingat putusan itu harus dua pertiga daripada tuntutan.

"tidak pas dengan ketentuan hukum serta putusan selama bawah Salah satu tahun itu harus digarap penuh tidak banyak revisi atau bagaimana pun dan," ujarnya.

khoirunisa alias chacha, korban dalam perkara dan kini sudah terjamin adalah istri andhika, mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut mengingat jalannya persidangan terlalu lama.

"saya inginnya seluruh langsung beres serta segera diputuskan, maka tak ada lagi hal yang merepotkan semisal ini," kata dia.