Wamenkum HAM: pelaku Cebongan dihukum setimpal

wakil menteri hukum juga ham ri denny indrayana menegaskan, pelaku pembunuhan empat tahanan dalam lp kelas ii cebongan, sleman, yogyakarta, di 23 maret silam, harus dihukum setimpal pas perbuatannya.

siapapun pelakunya, penegakan hukum mesti dilakukan dengan adil, tegasnya dalam kupang, senin.

denny indrayana berada dalam kota kupang, nusa tenggara timur selama rangka pembekalan 120 calon pns lingkup kanwil menkum ham setempat.

menurut dia, tragedi berdarah pada cebongan, yang menewaskan empat tahanan, masing-masing yohanes yuan manbait (38), adrianus candra galaja alias dedi (33), hendrik angel sahetapi alias deki (31) juga gameliel yermianto rohi riwu alias adi (29), merupakan murni tindakan kriminal. karena itu harus ditindak pas ajaran hukum yang banyak.

dia menyatakan, dalam kondisi ini, penagakan hukum harus benar-benar ditegakan. di peradilan mana saja, katanya, para pelaku akan diadili serta harus tetap menerapkan sistem kedailan yang transparan.

Informasi Lainnya:

kemanterian hukum dan ham ri, lanjut dia, akan terus mendorong proses peradilan kaum pelaku insiden itu, untuk tetap mengedepankan aturan hukum dan ada.

peradilan militer yang ingin mengadili para tersangka, harus terbuka dan transparan, supaya menghindari munculnya sederat persoalan ikutan baru.

terkait pola pengamanan pada lp pascakejadian itu, denny menyatakan masih membutuhkan evaluasi dan lebih mendalam untuk menggarap pengamanan.

menurut dia, para sipir mau tinggal dibekali dengan sederat latihan untuk bisa mengantisipasi juga menghalau sederat penampilan seperti penyerangan di lp cebongan. dia mengatakan, kaum sipir bisa dimungkinkan untuk menggunakan senjata api pada kondisi tertentu.