Timwas Century minta KPK dalami surat kuasa Boediono

fakta baru seputar kasus bank century berupa surat kuasa gubernur bank indonesia (bi) pada tiga pejabat bi dianggap sudah lumayan alasan kepada komisi pemberantasan korupsi (kpk) untuk memeriksa dulu mantan gubernur bi boediono dan sekarang menjabat sebagai wakil presiden.

merespons fakta surat kuasa gubernur bi terhadap tiga pejabat bi ketika tersebut, komisi iii dpr berencana memanggil boediono. jauh lebih berguna merupakan respons kpk. sudah barang tentu kpk mesti memperdalam dulu dokumen surat kuasa itu, tutur anggota tim pengawas bank century dpr ri, bambang soesatyo selama gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.

dikatakannya, masyarakat tentu baru ingat kiranya tidak berlarut setelah penetapan budi mulya dan siti chalimah fajriah dijadikan tersangka angka bank century pada penghujung tahun 2012, pimpinan kpk sempat menegaskan bahwa manakala baru diperlukan, kpk dapat memeriksa lagi boediono.

dalam rapat dengan komisi iii dpr bulan februari lalu, ketua kpk dan menegaskan dulu kiranya pemeriksaan budi mulya bisa dikembangkan untuk mendalami peran dan keterlibatan boediono, ujar anggota komisi iii dpr ri tersebut.

Informasi Lainnya:

menurutnya, fakta surat kuasa itu menjadi penentu yang melengkapi alasan kpk untuk memeriksa lagi boediono.

surat dewan gubernur bi dan ditandatangani boediono tersebut memberi kuasa supaya menandatangani akta gadai juga fasilitas pendanaan jangka pendek (fpjp) pada bank century.

ternyata, volume fpjp untuk bank century bermasalah. karena, ketua kssk sri mulyani menyatakan cuma bertanggungjawab atas fpjp sebesar rp637 miliar, ujarnya.

harus ada bagian ataupun institusi lain yang mempertanggungjawabkan sisa fpjp lainnya dan jumlahnya lebih dari rp6 triliun tersebut. di konteks demikian, gubernur bi saat itu dan mesti bertanggungjawab sebab dana kas triliunan rupiah itu dikeluarkan daripada gudang bi, tutur bambang soesatyo.