RUU Peradilan Militer perlu segera diundangkan

wakil ketua dpr ri pramono anung menegaskan pentingnya pembicaraan juga segera diundangkannya rancangan undang-undang nomor 31 tahun 1997 perihal peradilan militer dan sampai saat ini belum disahkan.

perlu pemikiran bersama diantara tni, pemerintah, dan dpr supaya membahas terserah rancangan uu tentang peradilan militer. dulu masih bermasalah, makanya belum diundangkan, katanya pada kediri, sabtu.

pramono menunjukan, uu nomor 34 tahun 2004 perihal tni, mengamanatkan insitusi tersebut betul-betul mesti bekerja profesional.

sampai ketika ini, pembahasan perihal ruu itu belum beres dan diharapkan adalah jadwal pembicaraan dalam dpr ri.

Informasi Lainnya:

pramono memuji keberanian tni menyatakan keterlibatan anggota kopassus di penyerangan pada lapas cebongan, tapi menegaskan proses hukum tetap dikawal. keterbukaan di proses pengadilan nantinya akan sangat ditunggu masyarakat luas.

ini merupakan langkah tambah besar daripada institusi dan pada ini seakan tidak sudah tersentuh, ucapnya.

ia menyebut hingga ketika ini indonesia belum menimbulkan pengadilan publik agar militer.

yang mesti dilihat apakah pengadilan diharapkan akan berjalan terbuka. namun, kami menyerahkan apresiasi juga salut selama kopassus dan sesungguhnya tidak ringan untuk mengakui, tapi ini baik untuk kehidupan demokrasi, papar pramono.